Penyesuaian Lebih Lanjut untuk PPh 21 dan PPh 26: DJP Kenalkan Aplikasi e-Bupot untuk Penyampaian SPT

 Indonesia mengawali tahun 2024 dengan menata ulang berbagai ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”). Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023“),[1] pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) No. PER-2/PJ/2024 Tahun 2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (“PPh 21”) dan/atau Pasal 26 PPh (“PPh 26”) Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh 21 dan/atau PPh 26 (“PerDJP 2/2024”).