Mengurai Problem Kesejahteraan Hakim yang Masih Jauh dari Ideal

 Kesejahteraan hakim bukan melulu menyoal tunjangan dan hak keuangan, tapi elemen-elemen dasar yang harus terpenuhi. Kesejahteraan hakim harus dibedakan dengan PNS maupun perusahaan swasta. Keharusan merevisi UU Kekuasaan Kehakiman dan PP 94/2012.

Kesejahteraan hakim masih menjadi permasalahan saat ini. Mulai dari permasalahan tunjangan, remunerasi, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan dan sebagainya masih belum optimal memenuhi kesejahteraan hakim.  Menariknya, dalam debat calon presiden (Capres) pertama pada Pemilu 2024 terdapat pasangan calon (Paslon) Capres bakal menaikan gaji hakim serta memperbaiki remunerasi.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin menyampaikan hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman seharusnya mendapat perhatian khusus negara dalam pemenuhan kesejahteraannya. Menurutnya, dalam Bab II Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Sayangnya, nominalnya belum ideal.

”Negara seharusnya menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim. Dan kesejahteraan itu bukan masalah tunjangan. Sebenarnya sudah diuraikan dalam PP 94/2012 hak keuangan dan fasilitas hakim,” ujarnya dalam webinar bertajuk ’Kesejahteraaan Hakim: Tanggung Jawab Siapa?’, Minggu (12/2/2024) malam.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang 

Yasardin yang juga Hakim Agung Kamar Agama pada Mahkamah Agung (MA) itu menjelaskan setelah terbit PP 94/2012 tersebut terdapat permasalahan gaji pokok hakim tidak mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kemudian terdapat PP 74/2016 yang merevisi PP 94/2012 yang salah satu norma dalam revisi PP tersebut yaitu besaran gaji pokok hakim sama dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).