Samakah Trading dengan Judi?

 Menurut saya, muatan perjudian pada Pasal 27 UU ITE 2024 ambigu. Dapatkah saya meminta bantuan untuk memperjelas maksud dari muatan perjudian tersebut? Apa yang dimaksud dengan perjudian? Jika perjudian didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan uang, barang berharga atau yang lainnya atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, lantas apakah trading itu termasuk judi? Lalu, apakah investasi online termasuk judi yang sudah terlihat pasti persentase bunganya tidak didasari dengan untung-untungan (gambling)? Kemudian, apabila investor mendapat kerugian, apakah orang yang mengajak atau sebagai upline-nya terkena pidana?